BAPENDA TANGGAMUS DAN KANTOR PERTANAHAN TANDATANGANI PKS, PERKUAT SINERGI DATA PERTANAHAN DAN PERPAJAKAN
- Diposting pada 22 September 2026
- Berita
- Oleh Admin Bapenda
- 12 Dilihat

Tanggamus, 16 September 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Bapak Kadri Hartono, S.SiT., M.H., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus, Bapak Nanang Sumarlin, S.H., M.M.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya integrasi dan pemutakhiran data pertanahan dengan data perpajakan, sehingga data objek pajak dapat menjadi lebih akurat, lengkap, dan mutakhir. Hal ini penting dalam mendukung penataan serta validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanggamus.
Dalam pelaksanaannya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan. Pertukaran dan pemanfaatan data yang dilakukan secara terkoordinasi diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis data perpajakan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat basis data perpajakan daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pemutakhiran dan validasi data objek pajak dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga mampu mendukung optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, kerja sama antara kedua instansi diharapkan dapat terus dikembangkan melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, sehingga pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Tanggamus.
Tulis Tanggapan